Abstract
This study aims to analyze the fulfillment of women workers' civil-law rights in employment through a comparative study of Industrial Relations Court Decision No. 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn and Decision No. 43/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr from a justice perspective. This doctrinal legal study employs conceptual and comparative approaches by analyzing the interrelationships among legal norms, worker-protection principles, and John Rawls's theory of justice, which emphasizes justice as fairness, particularly the difference principle, enriched by a gender-analysis perspective. The findings reveal different paradigms in judicial reasoning. Decision No. 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn reflects substantive justice by restoring the employment relationship of a woman worker and ensuring the continuity of her civil-law rights. By contrast, Decision No. 43/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr shows a tendency toward formal-procedural justice by terminating the employment relationship and substituting it with compensation, potentially overlooking gender inequality and weakening the protection of women workers' civil-law rights. This study is limited to an analysis of two Industrial Relations Court decisions in Indonesia and contributes to scholarship on labor law, civil law, and gender justice by strengthening the discourse on substantive justice in protecting women's civil-law rights in the workplace. The novelty of this study lies in integrating Rawlsian justice theory with a gender perspective to encourage a transformation of judicial reasoning from a legalistic approach toward a gender-sensitive approach.
References
Asyhadie, Z., & Asy'ari, H. (2024). Hukum keperdataan dalam dimensi tatanan hukum Indonesia masa kini. Kencana.
Fakih, M. (2020). Analisis gender dan transformasi sosial (Cetakan Kelima Belas). Pustaka Pelajar.
Muhdar, M. (2019). Penelitian doktrinal dan non-doktrinal: Pendekatan aplikatif dalam penelitian hukum. Mulawarman University Press.
Alandi, H., & Mayasari, D. E. (2023). Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan perselisihan pekerja. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2).
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 10(1).
Butarbutar, L. M., & Garizahaq, W. (2025). Kepastian hukum terhadap perlindungan pekerja perempuan dalam hukum ketenagakerjaan. Lex Jurnalica, 22(2).
Darmani, I. A. D., & Priyanto, I. M. D. (2025). Perlindungan hak pekerja pada perjanjian kerja lisan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial. Jurnal Media Akademik, 3(12).
Dewi, R., Apriliansyah, L., Julaika, T., Rahmatullah, F., Purnomo, O., Leatemia, K. P. A., Taufano, S. N. A., & Tolan, W. Y. (2024). Perlindungan hukum keperdataan tentang pekerja perempuan terhadap hak dan kewajiban. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 3888–3898.
Diputra, D. A. (2026). Perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja migran Indonesia dalam perspektif keadilan Jhon Rawls. Jurnal Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum, 9(1), 1047–1057.
Djakaria, M. (2018). Perlindungan hukum bagi pekerja wanita untuk memperoleh hak-hak pekerja dikaitkan dengan kesehatan reproduksi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 15–28.
Hanifah, N. L., Alya, R., Amalia, T., & Kuncara, A. B. (2025). Keadilan sebagai tujuan hukum: Telaah teori keadilan John Rawls dalam konteks hukum Indonesia. Prosiding Nasional Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat: LABEL, 2(1), 228–232.
Hasan, F., & Abadi, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak pekerja kontrak dalam pemutusan hubungan kerja. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Hidayat, M. R., & Dalimunthe, N. (2022). Hukum perlindungan tenaga kerja wanita dalam perspektif Undang-Undang. SIBATIK Journal, 2(1).
Iftitah, A., Puspitasari, N. R., Yulianti, N., Putra, M. T. P., & Kunarso. (2023). Kesetaraan gender dalam hukum ketenagakerjaan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(2).
Maswandi. (2017). Penyelesaian perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 5(1).
Mokaliran, E. V., Massie, C. D., & Waha, C. J. J. (2023). Implementasi konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia. Lex Administratum, 11(2).
Patingki, F., Katili, A. Y., & Virmansah, B. (2026). Teori keadilan John Rawls dan tantangannya dalam kebijakan publik di era ketimpangan sosial. Jurnal Ekonomi Manajemen Ilmu Sosial dan Politik (J-EMSPOL), 3(1), 41–55.
Puspitarini, N. (2024). Perbandingan kebijakan cuti paternitas perwujudan kesetaraan dalam lingkup ketenagakerjaan antara Indonesia dengan Singapura dan Filipina. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).
Quintarti, M. A. L., Tista, A., Muktar, Randi, & Tauratia. (2024). Aspek hukum perdata dalam perjanjian kerja: Hak dan kewajiban para pihak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3779–3784.
Rafifah, J., Angelina, R., Jumhana, E., Fatima, N. A., & Wafiroh. (2025). Implementasi dan tantangan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan kerja di Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1).
Rohmany, S. M., Alfirdaus, L. K., & Fitriyah. (2023). Kebijakan perlindungan pekerja perempuan dari perspektif keadilan gender dan hak-hak pekerja perempuan. Journal of Public Governance Studies.
Saleh Saputra, L. O. M., & Ukkas, J. (2024). Pelaksanaan hak-hak keperdataan wanita yang menikah di bawah umur. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 183–202.
Setyowati, E. (2021). Konvensi internasional CEDAW: Kiprah PBB dalam menghapus diskriminasi wanita dan dukungan Indonesia melalui ratifikasi. Jurnal Artefak, 8(2).
Sihombing, D. R. (2023). Kebebasan hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam memutus perkara atas tuntutan subsider ex aequo et bono. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2).
Sitepu, Y. B. (2021). Upaya hukum dalam mempertahankan hak-hak pekerja atau buruh yang mengalami PHK karena kesalahan berat. Jurnal Hukum Visio Justisia, 1(1).
Watunglawar, B., Wowor, K., & Tendean, J. (2023). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan menurut sistem hukum di Indonesia. SOSCIED, 6(1).
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1).
Wijaya, M. C., & Lie, G. (2023). Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja hamil. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11).
Yuanita, A. C. (2022). Menelaah konsep keadilan hukum teori John Rawls dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 3(2), 130–142.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Setara.
Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr.
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. (2025). Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Kalimantan Timur 2024. https://kaltim.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/1158/-the-gender-inequality-index--gii--of-kalimantan-timur-province-in-2024-was-0-441--an-increase-of-0-027-points-compared-to-2023-.html