Abstract
This study analyzes the legal position of Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) within Indonesia’s criminal law system after the enactment of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code and examines the implications of overlapping norms for victim protection. The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials are examined through document study and analyzed qualitatively using descriptive-prescriptive reasoning. UU TPKS functions as a lex specialis for sexual violence and should remain the primary reference when its elements are fulfilled. The later enactment of the Criminal Code does not automatically eliminate the special character of UU TPKS. Regulatory overlap may create inconsistent charging, evidentiary practices, restitution, assistance, and recovery outcomes. The study is doctrinal and does not empirically test law-enforcement practice. It offers a victim-centered framework for selecting applicable norms in overlapping sexual-violence regulations. The study links the conflict between lex specialis and lex posterior directly to the practical fulfillment of victims’ rights.
References
Ahadi, N., Mursyid, A. M., & Wulandari, C. (2023). Restitusi dalam tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia ditinjau dari perspektif utilitarianisme. Esensi Hukum, 5(2), 57–69. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.254
Apriyani, M. N. (2021). Restitusi sebagai wujud pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Risalah Hukum, 17(1), 1–10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492
Herisasono, A., Efendi, A. R., & Kharisma, O. D. (2023). Implementasi pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 292–298.
Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2024.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2024. Komnas Perempuan.
Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia: Suatu kajian teoretik. FH UII Press.
Mardianto, C. I., Suarda, I. G. W., & Tanuwijaya, F. (2024). Analisis kebijakan pembuktian kekerasan seksual secara nonfisik. Jurnal Rechtens, 13(2), 199–210. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3083
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mazumah, S. (2024). Terobosan restitusi sebagai kewajiban pelaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UNES Law Review, 6(4), 11316–11320. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2075
Ramadianto, A. R., Suhadi, Utari, I. S., & Syahidah, E. (2026). Giving voice to child victims: Victim impact statements as a path toward victim-centered justice. Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(1), 171–196. https://doi.org/10.25216/jhp.15.1.2026.171-196
Ricardo, D., Ismail, & Iryani, D. (2024). Optimalisasi eksekusi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam mewujudkan kepastian hukum. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(1), 27–38. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i1.4994
Suryani, N., Megantara, A., & Najmuddin. (2024). Analisis perubahan barang bukti menjadi alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 86–103. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3715
Suprapto, J., & Putra, M. A. P. (2026). Shifting paradigms of sexual violence victims within the integrated criminal justice system in Indonesia. International Journal of Business, Law, and Education, 7(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.